KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan masih menggunakan hasil uji PCR dan rapid test sebagai syarat perjalanan antar kota dengan kendaraan umum. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menerangkan, persyaratan penumpang yang bepergian pun mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 tahun 2020 mengenai kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Menurutnya, Kemenhub pun tetap akan mengacu pada aturan tersebut. "Hingga saat ini belum ada keputusan akan perubahan (surat edaran) tersebut, sehingga kami juga masih tetap merujuk pada ketentuan yang ada sekarang," ujar Adita kepada Kontan.co.id, Selasa (1/9).
Kemenhub: Rapid test atau tes PCR tetap jadi syarat perjalanan antarkota
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan masih menggunakan hasil uji PCR dan rapid test sebagai syarat perjalanan antar kota dengan kendaraan umum. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menerangkan, persyaratan penumpang yang bepergian pun mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 tahun 2020 mengenai kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Menurutnya, Kemenhub pun tetap akan mengacu pada aturan tersebut. "Hingga saat ini belum ada keputusan akan perubahan (surat edaran) tersebut, sehingga kami juga masih tetap merujuk pada ketentuan yang ada sekarang," ujar Adita kepada Kontan.co.id, Selasa (1/9).