Kemenhub: Regulated Agent bakal ditunda sebulan



JAKARTA. Kementerian Perhubungan menyebutkan kebijakan agen inspeksi (regulated agent) ditunda selama sebulan untuk pembahasan ulang antarpemangku kepentingan. Hal tersebut lantaran banyaknya persoalan yang timbul akibat penerapan kebijakan yang baru direalisasikan di Bandara Soekarno Hatta pada 16 Juni 2011. Sekjen Kementerian Perhubungan Ikhsan Tatang menyebutkan, penundaan penerapan regulated agent itu terjadi karena adanya perbedaan pandangan tentang implementasi kebijakan. Sebenarnya, pemerintah berpedoman pada standar internasional untuk memperketat faktor keamanan pengangkutan barang tersebut. Namun, di sisi lain, para pengusaha kargo merasa keberatan dengan kendala prosedur di lapangan yang ternyata berdampak pada penambahan biaya. Kebetulan karena kebijakan ini berdampak pada cakupan biaya, maka Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meninjau Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk berdiskusi mengenai masalah itu. "Info yang saya dapat, tadi pagi Menteri Perhubungan dan Direktur Keamanan Penerbangan membahas masalah ini, kalau tidak salah ada penundaan implementasi regulated agent," tuturnya. Selama masa penundaan realisasi regulated agent untuk pembahasan lebih lanjut itu, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan kebijakan inspeksi kargo seperti sedia kala. Selanjutnya, Kementerian Perhubungan dan semua pemangku kepentingan akan membahas ulang penerapan kebijakan itu dalam satu bulan ke depan. Untuk diketahui, kebijakan itu yang baru diimplementasikan di Bandara Soekarno Hatta itu akan menjadi semacam uji coba sebelum diterapkan di bandara lain. Proses sosialisasi kebijakan itupun tengah berjalan dan sebenarnya, kata dia, implementasi regulated agent tidak dapat ditunda. "Mudah-mudahan tidak ada persoalan lagi. Semua akan didiskusikan sampai tuntas, yang penting flow barang di Soekarno Hatta tidak jadi kendala," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.