Kemenhub Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Pertimbangkan Harga Avtur dan Kurs



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik masih terus berlanjut. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan biaya operasional maskapai, termasuk penurunan harga minyak dunia dan penguatan nilai tukar rupiah.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pembahasan TBA saat ini menjadi lebih komprehensif dibandingkan sebelumnya karena sejumlah variabel biaya operasional mengalami perubahan.

"Sementara ini pembahasan TBA sudah berjalan. Kemarin para maskapai juga sudah menyepakati fuel surcharge yang diterapkan," ujar Dudy, Rabu (17/6/2026).


Baca Juga: Revitalisasi Gambir Dibiayai KAI, Kemenhub Godok Aturan Alih Kelola Aset

Menurut Dudy, penurunan harga minyak dunia serta pergerakan nilai tukar rupiah menjadi faktor yang ikut diperhitungkan dalam proses evaluasi tarif penerbangan.

"Dengan adanya penurunan nilai kurs kemudian ada penurunan harga minyak, itu membuat pembahasan TBA menjadi lebih komprehensif," katanya.

Dudy menegaskan, revisi TBA tetap diperlukan mengingat aturan yang berlaku saat ini sudah cukup lama dan belum mengalami perubahan sejak 2019 melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019.

Menurutnya, kondisi operasional industri penerbangan saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan saat aturan tersebut diterbitkan.

"Karena terakhir itu tahun 2019. Jadi sudah cukup jauh dan cukup lama. Kondisi operasional juga sudah berubah," ujarnya.

Kemenhub berharap penyesuaian TBA nantinya dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan industri penerbangan dan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Baca Juga: Mendag Sebut Seller di E-Commerce Kini Wajib Punya NIB, Apa Manfaatnya?

"Tentu harapan saya masyarakat juga bisa memahami ini, karena tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara industri penerbangan dan masyarakat," kata Dudy.

Sebelumnya, pemerintah bersama maskapai penerbangan telah menyepakati penyesuaian fuel surcharge menyusul perubahan harga avtur dan kondisi pasar. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu komponen yang ikut diperhitungkan dalam pembahasan revisi TBA tiket pesawat domestik.

Hingga saat ini Kemenhub belum menyampaikan target waktu penyelesaian revisi maupun besaran perubahan tarif yang akan diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News