Kemenhub: Revisi UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan masuk prolegnas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyebutkan revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.

"Iya masuk prolegnas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi, Rabu (13/11).

Baca Juga: Tingkatkan fasilitas, Bandar Udara APT Pranoto Samarinda ditutup sementara


Budi mengatakan, pertimbangan revisi UU itu antara lain terkait dengan sanksi. Ia mengatakan, penerapan sanksi selama ini belum menimbulkan efek jera. 

Misalnya, hingga saat ini masih saja terdapat pelanggaran kelebihan muatan dan ukuran (overdimension overload). Kemudian, revisi UU ini juga terkait kemungkinan sepeda motor atau ojek daring digolongkan menjadi transportasi umum.

Meski begitu, Budi mengatakan rencana ini masih perlu pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam 5 tahun kedepan pihaknya akan fokus pada infrastruktur pendukung 5 destinasi wisata unggulan atau 5 Bali Baru, penurunan biaya logistik dan konektivitas nasional.

Baca Juga: FAA menurunkan peringkat penerbangan Malaysia, bagaimana dengan Indonesia?

"Jadi ini memang saya berkolaborasi dengan PUPR, jumlah kebutuhan infrastruktur sekitar Rp 1500 triliun dalam 5 tahun kami bersama Kementerian PUPR. Tapi kan kita ada 400 sampai 500 triliun, oleh karenanya saat ini ada usaha yang intensif untuk menjalankan KPBU, memberikan kerjasama konsesi dalam kurun waktu tertentu," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli