KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat. Adapun SOP ini dibuat untuk menghambat penyebaran wabah virus corona di bidang sarana dan prasarana transportasi darat. Baca Juga: Pemprov DKI perpanjang masa tanggap darurat corona sampai 19 April 2020
Kemenhub rilis SOP pencegahan penyebaran corona di transportasi darat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat. Adapun SOP ini dibuat untuk menghambat penyebaran wabah virus corona di bidang sarana dan prasarana transportasi darat. Baca Juga: Pemprov DKI perpanjang masa tanggap darurat corona sampai 19 April 2020