KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap menggunakan surat edaran gugus tugas nomor 9 tahun 2020 dalam penetapan syarat perjalanan orang, khususnya persyaratan adanya PCR test atau keterangan uji rapid test. "Untuk syarat rapid test itu kami merujuk pada SE Gugus Tugas no 9 tahun 2020. Sampai saat ini kami masih merujuk pada ketentuan itu," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Kepada Kontan.co.id, Rabu (12/8). Baca Juga: KAI beri promo tiket kereta api dari Jakarta, simak daftarnya
Kemenhub: SE Gugus tugas 9/2020 tetap jadi acuan penetapan syarat transportasi umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap menggunakan surat edaran gugus tugas nomor 9 tahun 2020 dalam penetapan syarat perjalanan orang, khususnya persyaratan adanya PCR test atau keterangan uji rapid test. "Untuk syarat rapid test itu kami merujuk pada SE Gugus Tugas no 9 tahun 2020. Sampai saat ini kami masih merujuk pada ketentuan itu," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Kepada Kontan.co.id, Rabu (12/8). Baca Juga: KAI beri promo tiket kereta api dari Jakarta, simak daftarnya