KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan ojek online tetap diizinkan untuk membawa penumpang meski telah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor yang diizinkan membawa penumpang harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan. "Ketentuan yang ditetapkan, kendaraan roda dua atau sepeda motor ini digunakan untuk kegiatan yang tidak dilarang dengan PSBB. Harus memenuhi ketentuan, menggunakan masker sarung tangan, ada disinfektan, dan pengemudi tidak diperbolehkan membawa penumpang ketika kondisi tidak sehat atau suhu badan tidak normal," ujar Adita dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Minggu (12/4).
Kemenhub sebut ojol yang bawa penumpang harus sesuai ketentuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan ojek online tetap diizinkan untuk membawa penumpang meski telah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor yang diizinkan membawa penumpang harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan. "Ketentuan yang ditetapkan, kendaraan roda dua atau sepeda motor ini digunakan untuk kegiatan yang tidak dilarang dengan PSBB. Harus memenuhi ketentuan, menggunakan masker sarung tangan, ada disinfektan, dan pengemudi tidak diperbolehkan membawa penumpang ketika kondisi tidak sehat atau suhu badan tidak normal," ujar Adita dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Minggu (12/4).