Kemenhub Sepakat Dengan Penolakan Maskapai atas Putusan KPPU



JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay menyatakan sependapat dengan penolakan putusan KPPU oleh maskapai penerbangan. Menurutnya, pemberlakuan fuel surcharge atau FS jamak diberlakukan di bisnis penerbangan global."Apa yang diungkap maskapai itu masuk akal. FS itu ada, dan KPPU sendiri bilang itu boleh. Masalah yang harus dipelajari adalah apakah memang ada kartel. Tetapi karena ini masalah hukum, biarkan maskapai banding," jelasnya.INACA memastikan sembilan perusahaan yang divonis bersalah oleh KPPU dalam perkara kartel FS akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPPU menghukum Garuda Indonesia untuk membayar denda Rp 25 miliar dan ganti rugi Rp 162 miliar; Sriwijaya dengan denda Rp 9 miliar dan ganti rugi Rp 60 miliar; Merpati Airlines dikenakan denda Rp 5 miliar dan ganti rugi Rp 53 miliar.Kemudian, Mandala dikenakan denda Rp 5 miliar dengan kewajiban membayar ganti rugi Rp 31 miliar; Travel Express Aviation Service kena denda Rp 1 miliar dengan ganti rugi yang harus dibayar Rp 1,9 miliar; Lion Air kena denda Rp 17 miliar dengan kewajiban ganti rugi Rp 107 miliar.Lalu, Wings Air dikenakan denda Rp 5 miliar dengan ganti rugi Rp 32,5 miliar; Metro Batavia dibayar Rp 9 miliar dengan kewajiban membayar ganti rugi Rp 56 miliar; dan terakhir Kartika Airlines terkena denda Rp 1 miliar dengan kewajiban membayar ganti rugi Rp 1,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: