KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 9 April 2020. Dalam Permenhub tersebut terdapat pasal 11 huruf d yang mengatakan bahwa dalam hal tertentu, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi berbagai protokol kesehatan. Sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, implementasi poin tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian yakni kebutuhan ekonomi masyrakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, hingga ketersediaan jaring pengaman sosial dan lainnya.
Kemenhub serahkan kebijakan sepeda motor angkut penumpang di wilayah PSBB pada pemda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 9 April 2020. Dalam Permenhub tersebut terdapat pasal 11 huruf d yang mengatakan bahwa dalam hal tertentu, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi berbagai protokol kesehatan. Sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, implementasi poin tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian yakni kebutuhan ekonomi masyrakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, hingga ketersediaan jaring pengaman sosial dan lainnya.