Kemenhub siapkan 3 fase pengetatan arus transportasi darat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus melakukan pengetatan arus transportasi darat, untuk mengawasi implementasi larangan mudik. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, ada 3 fase yang disiapkan oleh Kemenhub. Fase pertama dilakukan hingga 23 Mei.

"Ini pada dasarnya adalah penguatan tim posko pada lokasi-lokasi check poin yang ada di ruas jalan tol dan non tol oleh Polisi, dinas perhubungan, Satpol PP, TNI hingga Kemenkes," kata Adita dalam konferensi pers, Selasa (19/5).

Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini bisa lebih rendah dari target


Menurut Adita, fase pertama ini sudah dijalankan.  Sama seperti sebelumnya, dalam fase ini masyarakat yang memaksa mudik akan dikembalikan, travel yang tetap membawa penumpang mudik akan ditindak tegas dan akan dikenai sanksi berupa tilang atau mobil dikandangkan, jalan alternatif dan jalan kecil yang potensi digunakan sebagai jalan tikus pun akan dijaga ketat.

"Untuk bis yang boleh bepergian mengangkut penumpang yang ditetapkan syarat dan ketentuannya oleh SE gugus tugas, itu ada stiker yang ditempel khusus di bis untuk jadi tanggal pengenal  untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan," jelas Adita.

Fase kedua adalah saat puncak lebaran. Menurut Adita, pada fase ini, pihaknya akan tetap melaksanakan fase 1, tetapi akan dikonsentrasikan pula penyekatan lalu lintas di dalam Jabodetabek. Dimana akan ada penyekatan perjalanan jarak pendek, seperti Jakarta-Cirebon, Jakarta-Kuningan, Jakarta-Brebes, dan Jakarta-Bandung.

Baca Juga: Terancam sanksi karena penumpukan penumpang di Bandara Soetta, ini kata AP II

Fase ketiga adalah fase pasca lebaran. Dalam fase ini, penguatan personel akan kembali dilakukan, dimana penyekatan lalu lintas keluar masuk Jabodetabek tetap dilakukan, sementara kendaraan yang akan masuk ke Jakarta akan disemprot desinfektan dan akan ada pengawasan di rest area.

Adita mengatakan, fase pengetatan arus transportasi ini dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi terkait mulai dari Polri, TNI, Satpol pp, dinas kesehatan, dinas perhubungan hingga jasa marga. Dia pun mengatakan sanksi yang diberlakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimana penetapan sanksi merupakan ranah kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .