KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Pemerintah akan mengandalkan stimulus pajak serta mengkaji penyesuaian sejumlah komponen biaya penerbangan. Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan keterjangkauan harga tiket menjadi salah satu prioritas pemerintah menghadapi potensi kenaikan permintaan penerbangan selama periode libur akhir tahun. "Jadi terkait dengan persiapan untuk Natal dan Tahun Baru tahun ini, yang sudah pasti harus kita persiapkan adalah bagaimana nantinya masyarakat masih bisa melakukan bepergiannya dengan harga tiket tentunya yang pasti bisa terjangkau," kata Agustinus Jumat (2/10).
Baca Juga: Industri Minta Harga LNG Non-HGBT US$ 13 per MMBTU Dipertahankan hingga 2027 Salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah adalah stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP). Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang ditanggung penumpang selama periode angkutan Nataru. Agustinus mengatakan dasar hukum stimulus tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan dan menunggu proses harmonisasi sebelum diterapkan pada periode angkutan Nataru. Besaran stimulus PPN-DTP diperkirakan mengikuti tarif pajak yang berlaku saat ini, yakni 11%, untuk penerbangan tertentu bagi penumpang di Indonesia selama periode libur akhir tahun. Selain stimulus perpajakan, pemerintah juga mengkaji penyesuaian komponen biaya penerbangan lainnya. Dua komponen yang menjadi perhatian antara lain
Passenger Service Charge (PSC) serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS). Penyesuaian kedua komponen tersebut masih akan dibahas bersama para pemangku kepentingan. Pemerintah perlu menjaga agar kebijakan penurunan beban tarif tetap seimbang dengan keberlanjutan industri penerbangan nasional. Kemenhub menilai pengendalian harga tiket tidak dapat dilakukan dengan mengesampingkan kualitas layanan dan kesiapan armada maskapai. Terlebih, periode Nataru diperkirakan meningkatkan mobilitas masyarakat dan permintaan penerbangan. Selain menjaga keterjangkauan harga tiket, Kemenhub memperkuat pengawasan terhadap kesiapan operasional maskapai selama periode Nataru 2026/2027. Kemenhub akan membuka posko terpadu dan meningkatkan koordinasi dengan maskapai serta pengelola bandara untuk mengantisipasi peningkatan aktivitas penerbangan. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub bersama Kantor Otoritas Bandar Udara juga akan meningkatkan pemeriksaan pesawat sebelum dan selama periode Nataru. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan armada yang dioperasikan maskapai memenuhi standar kelaikudaraan dan siap melayani peningkatan jumlah penumpang. Agustinus mengingatkan maskapai untuk memastikan seluruh armada berada dalam kondisi
serviceable. Kesiapan armada dinilai penting untuk mencegah gangguan teknis yang dapat mengganggu rotasi penerbangan selama periode puncak. "Harapannya teman-teman
airline bisa mempersiapkan armadanya dalam keadaan benar-benar serviceable sehingga nanti pada saat pelaksanaan (angkutan) Natal dan Tahun Baru tidak ada lagi pesawatnya tiba-tiba rusak selama periode itu," ujarnya. Menurut Kemenhub, gangguan teknis pada satu pesawat dapat berdampak pada rotasi penerbangan berikutnya, terutama ketika utilisasi armada meningkat selama musim liburan. Karena itu, pemerintah akan mengawal kesiapan operator, armada, dan bandara secara bersamaan agar peningkatan mobilitas masyarakat selama Nataru tetap diimbangi dengan layanan penerbangan yang aman dan lancar.
Baca Juga: DMS Propertindo (KOTA) Mulai Realisasikan Proyek Urbanova Edu Hub Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News