Kemenhub Siapkan Tarif Khusus BTS Teman Bus Bagi Pelajar, Lansia, dan Disabilitas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota.

Direktur Angkutan Jalan, Suharto menyampaikan bahwa layanan BTS bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas sebelumnya gratis. Namun akan segera dikenakan tarif khusus.

“Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk 3 golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas,” jelas Suharto dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/6).


Ke 10 kota tersebut yakni Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

Suharto mengatakan, saat ini pihaknya tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut. Oleh karena itu saat ini pihaknya sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam 3 golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus.

Baca Juga: Bersiap, Tarif Teman Bus untuk Pelajar, Lansia dan Disabilitas Bakal Naik

“Tarif khusus ini nantinya akan berlaku dalam waktu dekat," ujar Suharto.

Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2023 di mana tarif berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200.

Suharto menyebut, tarif untuk 3 golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga 2 kali. Subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada 3 golongan khusus.

"Tarif untuk 3 golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” terang dia.

Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini para pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan 2 cara. Yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Juga Diberikan Kepada Guru & Dosen, Simak Besarannya

Kemudian dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.

“Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov D.I. Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” pungkas Suharto.

Kebijakan pemberlakuan tarif khusus tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan dan memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari