JAKARTA. Pada awal April lalu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 yang mengatur tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, baru saja ditetapkan. Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengedukasi masyarakat dengan melaksanakan sosialisasi di kantor Kementerian Perhubungan. Sosialisasi PM 26/2017 dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto. "Peraturan ini sudah dikaji dan menghasilkan revisi yang dituangkan dalam PM 26 tahun 2017 dan sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Pudji. Pudji menjelaskan, pasca ditetapkannya PM 26/2017 itu, beredar isu akan terjadi gejolak penolakan di masyarakat. Menurutnya, rumor tersebut adalah hoax. "Sampai dengan saat ini, kondisi aman, kondusif dan tidak ada hal yang menonjol. Hal ini sebagai wujud kedewasaan masyarakat dalam menyikapi suatu hal," kata Pudji dalam keterangan resminya, Jumat (7/4).
Kemenhub sosialisasi PM 26 tentang angkutan online
JAKARTA. Pada awal April lalu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 yang mengatur tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, baru saja ditetapkan. Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengedukasi masyarakat dengan melaksanakan sosialisasi di kantor Kementerian Perhubungan. Sosialisasi PM 26/2017 dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto. "Peraturan ini sudah dikaji dan menghasilkan revisi yang dituangkan dalam PM 26 tahun 2017 dan sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Pudji. Pudji menjelaskan, pasca ditetapkannya PM 26/2017 itu, beredar isu akan terjadi gejolak penolakan di masyarakat. Menurutnya, rumor tersebut adalah hoax. "Sampai dengan saat ini, kondisi aman, kondusif dan tidak ada hal yang menonjol. Hal ini sebagai wujud kedewasaan masyarakat dalam menyikapi suatu hal," kata Pudji dalam keterangan resminya, Jumat (7/4).