KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi rancangan revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek serempak di 7 kota atau lebih dikenal aturan taksi online pada Sabtu (21/10) mendatang. Tujuh kota yang akan langsungkan sosialisasi tersebut adalah Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar. Dalam siaran persnya, Baitul Ihwan selaku Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik menyatakan sasaran sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi, terkait hal-hal yang akan diatur mengenai Angkutan Sewa Khusus.
Kemenhub sosialisasi revisi aturan taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi rancangan revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek serempak di 7 kota atau lebih dikenal aturan taksi online pada Sabtu (21/10) mendatang. Tujuh kota yang akan langsungkan sosialisasi tersebut adalah Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar. Dalam siaran persnya, Baitul Ihwan selaku Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik menyatakan sasaran sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi, terkait hal-hal yang akan diatur mengenai Angkutan Sewa Khusus.