KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung uji coba terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Melansir Infopublik.id, melalui surat ini, DJKA juga menekankan agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menyebutkan, aspek-aspek keselamatan sesuai dengan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi oleh KCIC.
Kemenhub Syaratkan Penumpang yang Bakal Ikut Uji Coba Terbatas KCJB Diasuransikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung uji coba terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Melansir Infopublik.id, melalui surat ini, DJKA juga menekankan agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menyebutkan, aspek-aspek keselamatan sesuai dengan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi oleh KCIC.