Kemenhub Tak Beri Pengecualian Truk Sumbu 3 Pengangkut AMDK Saat Nataru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memasukkan angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) ke dalam daftar pengecualian pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). 

Kebijakan ini membuat pelaku industri AMDK perlu menyesuaikan armada distribusinya selama pembatasan berlangsung.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan volume lalu lintas selama periode libur akhir tahun. Adapun pembatasan tersebut menyasar jenis kendaraan, bukan komoditas yang diangkut.


“Jadi, kita tidak melarang mereka untuk melakukan pengiriman. Silakan gunakan kendaraan yang diperbolehkan. Kalau sumbu tiga, itu yang kita batasi,” ujar Aan saat diskusi dengan media di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Aan, angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan antara lain kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), dan gas. Sementara itu, permintaan industri AMDK agar armada truk sumbu tiga turut memperoleh pengecualian belum diakomodasi dalam skema yang disiapkan.

Baca Juga: Penerapan Zero ODOL Tak Cukup Hanya Menertibkan Truk

Ia menjelaskan, pelaku usaha tetap dapat mendistribusikan AMDK dengan menggunakan kendaraan yang tidak terkena pembatasan. Dengan demikian, perusahaan perlu menyesuaikan moda angkutan agar pengiriman produk tetap berjalan selama periode Nataru.

Aan menambahkan, pembatasan kendaraan angkutan barang merupakan bagian dari persiapan pengelolaan lalu lintas pada masa libur akhir tahun. Berdasarkan pola historis, volume kendaraan cenderung meningkat pada periode Nataru maupun Lebaran sehingga pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipasi lebih awal.

Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi pelaksanaan Nataru tahun sebelumnya sekaligus merencanakan pengaturan lalu lintas di sejumlah daerah.

Dalam rencana tersebut, pembatasan angkutan barang diperkirakan berlangsung selama periode H-7 hingga H+7, dengan masa operasi sekitar 16 hari. Pemerintah juga menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa contraflow dan one way di jalan tol maupun jalan arteri sesuai kondisi di lapangan.

Aan menyebut, Kemenhub tidak berencana menerapkan window time atau pengaturan waktu tertentu bagi kendaraan angkutan barang untuk melintas. Skema tersebut dinilai berpotensi menyulitkan petugas dalam mengawasi pelaksanaan pembatasan.

Baca Juga: Kemenhub Kejar Zero ODOL, Pengawasan Angkutan Barang Diperketat

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio, mengusulkan agar angkutan AMDK masuk daftar pengecualian pembatasan truk sumbu tiga atau lebih saat Nataru 2026/2027.

Agus menilai, pembatasan armada berpotensi mengganggu pasokan AMDK ketika permintaan masyarakat meningkat selama libur akhir tahun. Ia juga mengingatkan pengalaman kelangkaan AMDK pada sejumlah periode Lebaran sebelumnya, terutama untuk produk kemasan galon yang membutuhkan pengangkutan kembali wadah kosong ke pabrik.

Agus berharap pemerintah mempertimbangkan kembali status AMDK dalam kebijakan pembatasan angkutan barang untuk menjaga kelancaran distribusi dan mencegah potensi kenaikan harga di tingkat konsumen.

Meski demikian, berdasarkan penjelasan Kemenhub, distribusi AMDK tetap dapat berlangsung selama pelaku usaha menggunakan kendaraan yang sesuai dengan ketentuan pembatasan operasional angkutan barang pada periode Nataru.

Baca Juga: Industri AMDK Bersiap Hadapi Lonjakan Permintaan Selama Musim Kemarau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News