JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ada pemberlakuan kewajiban uji kir untuk kendaraan pribadi dalam waktu dekat. Sebab belum ada undang-undang yang berlaku untuk itu. Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, J.A Barata menanggapi adanya informasi yang beredar bahwa Kemenhub akan mewajibkan uji kir kendaraan pribadi dalam waktu dekat ini. Barata mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk mencukupi dan meningkatan pelayanan uji kir bagi kendaraan yang memang diwajibkan untuk uji kir seperti mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan. Kemudian juga mobil penumpang umum (angkot, taksi, kendaraan sewa termasuk untuk taksi online), dengan cara melibatkan pihak swasta.
Kemenhub tak berlakukan uji KIR kendaraan pribadi
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ada pemberlakuan kewajiban uji kir untuk kendaraan pribadi dalam waktu dekat. Sebab belum ada undang-undang yang berlaku untuk itu. Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, J.A Barata menanggapi adanya informasi yang beredar bahwa Kemenhub akan mewajibkan uji kir kendaraan pribadi dalam waktu dekat ini. Barata mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk mencukupi dan meningkatan pelayanan uji kir bagi kendaraan yang memang diwajibkan untuk uji kir seperti mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan. Kemudian juga mobil penumpang umum (angkot, taksi, kendaraan sewa termasuk untuk taksi online), dengan cara melibatkan pihak swasta.