Kemenhub: Taksi online akan dibatasi



JAKARTA. Jumlah taksi daring akan dibatasi untuk menciptakan kesetaraan pelaksanaan peraturan dengan taksi konvensional dan untuk menciptakan iklim bisnis transportasi yang lebih sehat, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar.

"Berkaitan dengan titik jenuh atau kuota menjadi hal yang kita atur karena kalau tidak diatur, kemudian banyak yang gabung, akhirnya akan berkurang pendapatan," kata Pudji usai uji publik Revisi Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Jakarta, Jumat (17/2).

Rencana pembatasan ini adalah salah satu revisi PM 35/206 yang telah dilakukan uji publik bersama Organisasi Perusahaan Nasional Kendaraan Bermotor di Jalan (Organda), operator taksi daring dan pakar transportasi.


"Kalau tidak dibatasi akan ada kerugian bagi para pengemudi, kedua kepada para pengusaha itu sendiri, akhirnya jadi collaps (bangkrut), pengaturan itu kita serahkan ke Pemda," katanya.

Saat ini, dia menyebutkan, 5.000 unit taksi daring sudah mendapatkan izin beroperasi dan 6.000 unit direkomendasikan untuk uji kir di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Mengenai masalah tarif, Puji mengatakan akan diatur, yakni batas atas dan batas bawahnya agar perusahaan taksi daring tidak serta-merta menaik-turunkan tarif.

"Selama ini, situasinya sedang peak hours (jam sibuk), itu harganya tinggi, kalau situasi yang lengang diskon gede-gedean, ini mendapatkan keluhan dari (taksi) konvensional," kata dia.

Sekretaris jenderal Organda Ateng Aryono mengaku mendukung rencana kebijakan ini karena akan memperbaiki iklim usaha antarsesama angkutan sewa.

"Kuota ini merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan menjaga pelayanan serta keseimbangan berbisnis, memang harus begitu karena dari sisi supply (ketersediaan), bisa terus berlanjut atau tidak berlanjut," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto