JAKARTA. Jumlah taksi daring akan dibatasi untuk menciptakan kesetaraan pelaksanaan peraturan dengan taksi konvensional dan untuk menciptakan iklim bisnis transportasi yang lebih sehat, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar. "Berkaitan dengan titik jenuh atau kuota menjadi hal yang kita atur karena kalau tidak diatur, kemudian banyak yang gabung, akhirnya akan berkurang pendapatan," kata Pudji usai uji publik Revisi Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Jakarta, Jumat (17/2). Rencana pembatasan ini adalah salah satu revisi PM 35/206 yang telah dilakukan uji publik bersama Organisasi Perusahaan Nasional Kendaraan Bermotor di Jalan (Organda), operator taksi daring dan pakar transportasi.
Kemenhub: Taksi online akan dibatasi
JAKARTA. Jumlah taksi daring akan dibatasi untuk menciptakan kesetaraan pelaksanaan peraturan dengan taksi konvensional dan untuk menciptakan iklim bisnis transportasi yang lebih sehat, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar. "Berkaitan dengan titik jenuh atau kuota menjadi hal yang kita atur karena kalau tidak diatur, kemudian banyak yang gabung, akhirnya akan berkurang pendapatan," kata Pudji usai uji publik Revisi Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Jakarta, Jumat (17/2). Rencana pembatasan ini adalah salah satu revisi PM 35/206 yang telah dilakukan uji publik bersama Organisasi Perusahaan Nasional Kendaraan Bermotor di Jalan (Organda), operator taksi daring dan pakar transportasi.