KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menekan harga tiket pesawat menjelang libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) agar masyarakat dapat bepergian dengan biaya lebih terjangkau. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan penurunan tarif penerbangan sebesar 11%-13% selama periode tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan operator maskapai untuk membahas upaya penurunan tarif penerbangan selama libur akhir tahun.
“Kami telah menggelar pertemuan dengan operator maskapai untuk membahas upaya menurunkan harga tiket pesawat. Dan ini (harga tiket) akan turun 11%-13%. Jadi, hal itu sudah kami sampaikan kepada operator maskapai pada rapat Minggu lalu. Jadi, kita berharap airline juga mendukung,” kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026). Target penurunan harga tiket tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keterjangkauan tarif penerbangan ketika permintaan perjalanan diperkirakan meningkat selama periode Nataru.
Baca Juga: Operator Transportasi Diminta Perketat Keselamatan di Tengah Karhutla Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan harapan kepada pelaku usaha angkutan udara agar mendukung upaya pengendalian harga tiket. Selain itu, pemerintah menyiapkan stimulus yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membantu mengurangi biaya perjalanan. “Yang kita lakukan sekarang seperti stimulus itu kan dengan masyarakat yang bisa terakomodir. Sehingga pada akhir tahun inflasi yang terkait dengan transportasi udara bisa lebih rendah harapannya,” ujar Dudy. Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi industri penerbangan dalam upaya menurunkan tarif. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah biaya operasional maskapai, terutama pergerakan harga avtur yang dipengaruhi situasi pasar global. Menurut Dudy, pemerintah tidak dapat memaksakan kebijakan penurunan tarif tanpa memperhitungkan kondisi tersebut. Kendati demikian, pemerintah akan terus mencari solusi agar masyarakat bisa menikmati layanan transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau. “Ke depan, karena harga avtur sangat bergantung dengan situasi global, tentunya kita tidak bisa juga terlalu memaksakan kepada airlines,” katanya.
Baca Juga: BKPM Optimistis Pasokan Listrik Mandiri Data Center Buka Peluang Investasi Baru Pemerintah Minta Maskapai Kendalikan Tarif Tiket Pesawat
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga meminta maskapai menjaga harga tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Pemerintah menilai, lonjakan permintaan perjalanan selama periode liburan berpotensi memberikan tekanan terhadap inflasi sektor transportasi udara.
Tito menyebut, Kemenhub telah mengumpulkan maskapai untuk membahas pengendalian tarif penerbangan ketika permintaan meningkat. Ia berharap maskapai tidak menetapkan harga tiket pada batas tertinggi meskipun tingkat keterisian pesawat berpotensi naik. Menurut Tito, peningkatan jumlah penumpang dapat mendorong keterisian kursi pesawat. Dengan kondisi tersebut, maskapai dinilai tetap berpeluang memperoleh keuntungan tanpa harus menerapkan tarif maksimal. Pengendalian harga tiket pesawat juga menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga stabilitas inflasi menjelang akhir tahun. Tito mencatat, inflasi tahunan pada September 2026 mencapai 3,28%, masih berada dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5% dengan rentang toleransi hingga 3,5%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News