KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Japek II belum bisa dilalui oleh Bus dan Truk. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, hal ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kemenhub, dimana tol Japek II adalah kendaraan golongan 1 non bus non truk. Baca Juga: Pemerintah dan DPR sepakati asumsi makro pendahuluan RAPBN 2020 Menurut Budi, masih ada pengemudi bus dan truk yang belum mengetahui aturan ini sehingga ketika ingin memasuki tol layang, truk atau bus tersebut mundur kembali. Budi juga mengatakan, keputusan untuk membuka Tol Japek II untuk bus dan truk tak berada di Kemenhub, namun melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Jasa Marga. "Sementara kita masih berpegangan dangan regulasi yang kita buat, dengan berkoordinasi dengan Jasa Marga dan PUPR. Untuk saat ini baru golongan satu non bus dan non truk. Sementara demikian. Kalau ada perkembangan selanjutnya, itu tergantung PUPR dan Jasa Marga," tutur Budi, Kamis (19/12). Sementara itu, tol Japek II ini sudah beroperasi sejak Minggu (15/12). Selain hanya bisa digunakan oleh kendaraan ukuran kecil, kecepatan kendaraan juga dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement.
Kemenhub tegaskan tol Japek II belum bisa dilalui Truk dan Bus
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Japek II belum bisa dilalui oleh Bus dan Truk. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, hal ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kemenhub, dimana tol Japek II adalah kendaraan golongan 1 non bus non truk. Baca Juga: Pemerintah dan DPR sepakati asumsi makro pendahuluan RAPBN 2020 Menurut Budi, masih ada pengemudi bus dan truk yang belum mengetahui aturan ini sehingga ketika ingin memasuki tol layang, truk atau bus tersebut mundur kembali. Budi juga mengatakan, keputusan untuk membuka Tol Japek II untuk bus dan truk tak berada di Kemenhub, namun melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Jasa Marga. "Sementara kita masih berpegangan dangan regulasi yang kita buat, dengan berkoordinasi dengan Jasa Marga dan PUPR. Untuk saat ini baru golongan satu non bus dan non truk. Sementara demikian. Kalau ada perkembangan selanjutnya, itu tergantung PUPR dan Jasa Marga," tutur Budi, Kamis (19/12). Sementara itu, tol Japek II ini sudah beroperasi sejak Minggu (15/12). Selain hanya bisa digunakan oleh kendaraan ukuran kecil, kecepatan kendaraan juga dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement.