Kemenhub Terbitkan Aturan Lengkap Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api, Ini Rinciannya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 (SE 39 Tahun 2022) tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Senin (04/04) yang diberlakukan secara efektif mulai 5 April 2022.

Aturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 H.

Pengaturan dalam SE terbaru diatur bahwa penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu (3x24) jam.


Sementara bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 5 April 2022

Kewajiban untuk menujukkan surat keterangan bebas COVID-19 dikecualikan bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster). Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.

Adapun bagi penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan. Disamping itu, penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan.

Lebih lanjut, SE 39 Tahun 2022 ini mengatur juga pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. 

Dalam hal ini, penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas COVID-19 namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menujukkan sertifikat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama.

Baca Juga: Aturan Terbaru Mudik Naik Pesawat: Pakai Masker 3 Lapis dan Dilarang Berbicara

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menegaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA. Zulfikri menyebut, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus. Pemberlakuan SE 39 Tahun 2022 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya.

“Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus COVID-19,” ujar Zulfikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli