KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri selama masa PPKM darurat. Surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan untuk masing-masing moda transportasi akan mulai berlaku pada 5 Juli. Hal ini agar masyarakat dan operator transportasi dapat menyesuaikan dengan aturan tersebut. SE Kemenhub merujuk surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021. Secara umum petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan terdiri dari beberapa hal.
Kemenhub terbitkan aturan perjalanan selama PPKM Darurat, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri selama masa PPKM darurat. Surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan untuk masing-masing moda transportasi akan mulai berlaku pada 5 Juli. Hal ini agar masyarakat dan operator transportasi dapat menyesuaikan dengan aturan tersebut. SE Kemenhub merujuk surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021. Secara umum petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan terdiri dari beberapa hal.