KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur skuter, otopet, dan sepeda listrik. Dalam beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ini, diatur persyaratan keselamatan kendaraan dan pengemudi, hingga mengatur usia pengemudi atau kewajiban didampingi orang tua bagi pengemudi yang belum cukup umur. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi, mengatakan, semangat Permen ini adalah kejelasan dan transparansi. Apa yang boleh dan tidak boleh dalam mengendarai kendaraan listrik ini. "Dengan demikian, masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik terlindungi, begitu juga pengguna jalan yang lain,” ujarnya dalam keterangannya, Senin, (13/7). Lebih jauh, peraturan ini mengatur di mana saja kendaraan tertentu dapat beroperasi, yaitu lajur khusus dan kawasan tertentu. Yang dimaksud lajur khusus adalah lajur sepeda dan lajur yang memang disediakan secara khusus kendaraan listrik.
Kemenhub terbitkan Permen skuter & otopet listrik dengan syarat peningkatan keamanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur skuter, otopet, dan sepeda listrik. Dalam beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ini, diatur persyaratan keselamatan kendaraan dan pengemudi, hingga mengatur usia pengemudi atau kewajiban didampingi orang tua bagi pengemudi yang belum cukup umur. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi, mengatakan, semangat Permen ini adalah kejelasan dan transparansi. Apa yang boleh dan tidak boleh dalam mengendarai kendaraan listrik ini. "Dengan demikian, masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik terlindungi, begitu juga pengguna jalan yang lain,” ujarnya dalam keterangannya, Senin, (13/7). Lebih jauh, peraturan ini mengatur di mana saja kendaraan tertentu dapat beroperasi, yaitu lajur khusus dan kawasan tertentu. Yang dimaksud lajur khusus adalah lajur sepeda dan lajur yang memang disediakan secara khusus kendaraan listrik.