KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan surat edaran (SE) dari para Direktur Jenderal terkait Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Penerbitan SE ini menindaklanjuti SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).
Kemenhub terbitkan surat edaran dirjen terkait petunjuk operasional transportasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan surat edaran (SE) dari para Direktur Jenderal terkait Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Penerbitan SE ini menindaklanjuti SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).