KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan penerbangan dalam kondisi kahar (force majure). Surat edaran tersebut mengatur operasional penerbangan akibat kebakaran hutan dan lahan yang melanda wilayah Sumatra dan Kalimantan. Dalam surat edaran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nomor : SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure) berisi tentang sejumlah hal. Pertama, meminta kepada maskapai mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Kedua, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan diantaranya reschedule, reroute, ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya.
Kemenhub terbitkan surat edaran operasional penerbangan dalam keadaan kahar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan penerbangan dalam kondisi kahar (force majure). Surat edaran tersebut mengatur operasional penerbangan akibat kebakaran hutan dan lahan yang melanda wilayah Sumatra dan Kalimantan. Dalam surat edaran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nomor : SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure) berisi tentang sejumlah hal. Pertama, meminta kepada maskapai mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Kedua, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan diantaranya reschedule, reroute, ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya.