KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menetapkan empat zonasi yang digunakan dalam perlakuan pergerakan orang dan kendaraan dengan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal), yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pergerakan orang dan kendaraan dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk. Petunjuk teknis tersebut tercantum dalam SE No. 11/2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Kemenhub tetapkan empat zona transportasi darat saat new normal, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menetapkan empat zonasi yang digunakan dalam perlakuan pergerakan orang dan kendaraan dengan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal), yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pergerakan orang dan kendaraan dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk. Petunjuk teknis tersebut tercantum dalam SE No. 11/2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru.