Kemenhub tidak akan gunakan APBN untuk proyek BUMN



JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun infrastruktur sektor transportasi apabila telah dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jonan dalam pertemuan dengan DPD mengatakan keputusan tersebut telah disepakati dengan Kementerian BUMN. "Bahwa semua kegiatan infrastruktur yang dikuasai dan dimiliki BUMN, tidak memakai APBN sama sekali," katanya. Ia mencontohkan penambahan unit kereta api akan diserahkan kepada PT Kereta Api Indonesia, sementara untuk penambahan rel diserahkan kepada Kementerian Perhubungan. "KAI, itu adalah 100% BUMN, perseroan terbatas, ada di Kementerian BUMN," katanya, Kamis (15/1). Jonan menambahkan bahwa pihaknya akan membangun infrastruktur terkait pelayanan publik, jika sebuah proyek infrastruktur menghasilkan keuntungan bisnis, pihaknya akan menyerahkan wewenang tersebut kepada Kementerian BUMN. "Infrastruktur (transportasi) untuk kepentingan umum urusannya Kemenhub, yang bisnis menghasilkan pendapatan, kewajiban kementerian BUMN," katanya. Pernyataan tersebut menyusul persoalan bandara di Batam dan Kupang yang infrastrukturnya tidak memadai, sementara Jonan mengaku tidak mau membenahi kedua bandara tersebut. Jonan menjelaskan kedua bandara tersebut merupakan tanggung jawab dari Angkasa Pura sebagai perusahaan pelat merah. "Kementerian Perhubungan tidak akan ikut campur, karena kesepakatannya perusahaan BUMN yang telah mengelola infrastruktur di sektor transportasi harus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN," katanya. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, terdapat 237 bandara di dalam negeri, sementara Angkasa Pura I mengoperasikan 26 bandara terbesar dan 42 bandara dikelola pemerintah tingkat satu atau dua. Ia menyebutkan sebanyak 160 bandara masih dioperasikan dan dimiliki Kementerian Perhubungan. Meskipun Angkasa Pura I hanya mengelola 26 bandara, lanjut dia, namun 80 persen penerbangan melalui pengelolaan perusahaan BUMN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan