Kemenhub tidak bisa sembarang grounded pesawat



JAKARTA. Kementerian Perhubungan tidak dapat sembarang menghentikan pengoperasian (grounded) jenis pesawat tanpa adanya dasar kuat. "Kementerian Perhubungan tidak bisa asal grounded pesawat. Harus ada alasan dan bukti kuat. Kalau asal grounded itu menurunkan kredibilitas otoritas penerbangan dalam menerbitkan sebuah keputusan," tutur Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, Selasa (10/5). Dia menegaskan, tidak dikantonginya sertifikat FAA pada setiap pesawat MA-60 bukan merupakan imbas dari tidak terpenuhinya standar penerbangan. Sebab, berdasarkan sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh otoritas penerbangan Indonesia, 13 pesawat termasuk satu unit yang jatuh di Kaimana Papua Barat itu dinyatakan layak terbang. Kecelakaan yang menewaskan 22 penumpang termasuk awak kabin pesawat di perairan Kaimana itu pun tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemberian grounded. Sebab, Kementerian Perhubungan masih belum mengantongi faktor-faktor teknis penyebab kecelakaan. "Grounded bisa kita berikan kalau ada alat produk yang rusak, seperti kejadian 2009 itu. Kalau kali ini, kita tidak bisa begitu saja. Kita belum tahu apa karena human error atau cuaca atau karena alat," ujar dia. Karena itu, dia mengutarakan, pemberian grounded hanya bisa dilakukan setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selesai melakukan investigasi terhadap pesawat, wawancara saksi, dan pendalaman informasi dari cockpit voice recorder (data percakapan di kokpit pesawat) serta flight data recorder (data penjelasan posisi pesawat saat mengudara). Data-data itulah yang akan dianalisis oleh tim panel ahli dan menjadi rekomendasi bagi Kementerian Perhubungan dalam mengambil keputusan. "Jadi keputusan apa pun harus menunggu hasil investigasi KNKT dulu," ujar dia. Sebagai informasi, Anggota Komisi V DPR RI Rendy Lamadjido menyebut Kementerian Perhubungan tidak menjalankan amanat Undang-undang No1 tahun 2009 tentang penerbangan sebagai pembina dan penanggung jawab penerbangan di Indonesia lantaran memberikan sertifikat kelayakan terbang pada pesawat MA-60 buatan China. Padahal pesawat itu tidak mengantongi sertifikat FAA dan mengalami kerusakan pada bagian ekor. Kecelakaan yang terjadi Sabtu (7/5) di Kaimena Papua Barat itu, menurut dia, menjadi alasan perlunya Kementerian Perhubungan untuk segera menghentikan pengoperasian pesawat itu hingga ditemukan penyebab kecelakaannya secara teknis. Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Perhubungan segera melakukan penghentian operasi semua pesawat MA-60 untuk mendapatkan penyelidikan teknis secara mendetail serta membatalkan kedatangan dua pesawat tipe sama yang akan segera dikirim ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News