KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menindak tegas penyalahgunaan izin salvage yang dapat merugikan negara ataupun pihak lain. "Tindakan tegas berupa peringatan I sampai III hingga pencabutan izin salvage perusahaan pelayaran, sanksi pidana dan perdata akan diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi perusahaan salvage yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Direktorat KPLP," tegas Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jhonny R. Silalahi dalam keterangan resminya, Rabu (24/1). Ketegasan dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pelanggaran penggunaan izin salvage dalam kejadian hilangnya kerangka kapal perang Belanda di Laut Jawa.
Kemenhub tindak tegas penyalagunaan izin salvage di perairan Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menindak tegas penyalahgunaan izin salvage yang dapat merugikan negara ataupun pihak lain. "Tindakan tegas berupa peringatan I sampai III hingga pencabutan izin salvage perusahaan pelayaran, sanksi pidana dan perdata akan diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi perusahaan salvage yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Direktorat KPLP," tegas Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jhonny R. Silalahi dalam keterangan resminya, Rabu (24/1). Ketegasan dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pelanggaran penggunaan izin salvage dalam kejadian hilangnya kerangka kapal perang Belanda di Laut Jawa.