KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan penyelenggaraan penerbangan yang mengutamakan keselamatan, keamanan, dan pelayanan pada Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Serta, menerapkan ketentuan terkait pelaku perjalanan melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : INST 01 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID-19. “Instruksi ini akan mengatur ketentuan pelaksanaan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, Penyelenggara Bandar Udara, dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, serta unit teknis terkait lainnya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam siaran pers Senin (27/12).
Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Perjalanan Pada Periode Nataru 2021/2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan penyelenggaraan penerbangan yang mengutamakan keselamatan, keamanan, dan pelayanan pada Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Serta, menerapkan ketentuan terkait pelaku perjalanan melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : INST 01 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID-19. “Instruksi ini akan mengatur ketentuan pelaksanaan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, Penyelenggara Bandar Udara, dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, serta unit teknis terkait lainnya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam siaran pers Senin (27/12).