KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan sanksi administratif terkait implementasi pemasangan Sistem Identifikasi Otomatis atau
Automatic Identification System (AIS) pada kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia. Penundaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.70 Tahun 2019.
Baca Juga: Kurangi penyelundupan, Bea Cukai mengatur lalu lintas barang di daerah perbatasan Penundaan pemberlakuan sanksi administratif ini pun dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap kesiapan pelaksanaan pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis, khususnya AIS Kelas B pada kapal penangkap ikan dan kapal pelayaran rakyat. “Dari hasil evaluasi yang kita lakukan, khususnya pada kesiapan pemasangan dan pengaktifan AIS Kelas B, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan atau revisi terhadap PM 7 Tahun 2019,” ujar Direktur Kenavigasian Kemenhub Basar Antonius dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (20/8). Penyempurnaan tersebut berkaitan dengan perpanjangan jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 sampai dengan enam bulan ke depan. Sebagai informasi, PM 7 Tahun 2019 ini terkait Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia. Meski pemberlakuan sanksi administratif ditunda, kewajiban untuk memasang dan mengaktifkan AIS sesuai dengan ketentuan pada tetap berlaku dan dilaksanakan per hari ini (20/8). Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut, maka seluruh kapal berbendera Indonesia serta kapal asing yang berlayar di Perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta berkewajiban memberikan informasi yang benar.
Baca Juga: AS mengumumkan sanksi baru Korea Utara, pertama sejak pertemuan puncak yang gagal AIS sendiri terdiri dari 2 Kelas, yakni Kelas A dan Kelas B. AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi
Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia. Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60. Basar pun mengatakan Kemenhub tengah melakukan evaluasi terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli