KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap 5 modus monopoli tol laut yang dilakukan oleh perusahaan swasta. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko mengatakan, ada beragam titik yang berpotensi melakukan monopoli mulai dari pengirim barang (shipper), consignee (penerima barang), forwarder, hingga tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Modus pertama, dia mengatakan, titik yang berpotensi melakukan monopoli adalah shipper atau agen pengurusan (forwarder) yang menguasai pemesanan. "Bisa jadi dia (shipper) memakai nama berbeda, tetapi di belakangnya satu," tutur Wisnu, Jumat (1/11). Baca Juga: Kemenkeu: Realisasi penerimaan pajak tembus Rp 1.000 triliun hingga Oktober
Kemenhub ungkap lima modus dalam monopoli tol laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap 5 modus monopoli tol laut yang dilakukan oleh perusahaan swasta. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko mengatakan, ada beragam titik yang berpotensi melakukan monopoli mulai dari pengirim barang (shipper), consignee (penerima barang), forwarder, hingga tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Modus pertama, dia mengatakan, titik yang berpotensi melakukan monopoli adalah shipper atau agen pengurusan (forwarder) yang menguasai pemesanan. "Bisa jadi dia (shipper) memakai nama berbeda, tetapi di belakangnya satu," tutur Wisnu, Jumat (1/11). Baca Juga: Kemenkeu: Realisasi penerimaan pajak tembus Rp 1.000 triliun hingga Oktober