KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik hingga 10% selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat di seluruh bandara Indonesia. “Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri lainnya di Istana Negara untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen,” ujar Elba dalam keterangan resminya, Rabu (27/11). Elba menjelaskan, untuk mencapai penurunan harga tiket ini, dibutuhkan kontribusi berbagai pihak, seperti maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav. Penyesuaian mencakup pengurangan tarif jasa kebandarudaraan (PJP2U dan PJP4U), fuel surcharge, dan harga avtur di beberapa bandara.
Kemenhub Yakin Penurunan Harga Tiket Pesawat Dorong Ekonomi & Pariwisata Akhir Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik hingga 10% selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat di seluruh bandara Indonesia. “Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri lainnya di Istana Negara untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen,” ujar Elba dalam keterangan resminya, Rabu (27/11). Elba menjelaskan, untuk mencapai penurunan harga tiket ini, dibutuhkan kontribusi berbagai pihak, seperti maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav. Penyesuaian mencakup pengurangan tarif jasa kebandarudaraan (PJP2U dan PJP4U), fuel surcharge, dan harga avtur di beberapa bandara.