Kemenhub Yakin Penurunan Harga Tiket Pesawat Dorong Ekonomi & Pariwisata Akhir Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik hingga 10% selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat di seluruh bandara Indonesia.  

“Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri lainnya di Istana Negara untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen,” ujar Elba dalam keterangan resminya, Rabu (27/11).  

Elba menjelaskan, untuk mencapai penurunan harga tiket ini, dibutuhkan kontribusi berbagai pihak, seperti maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav. Penyesuaian mencakup pengurangan tarif jasa kebandarudaraan (PJP2U dan PJP4U), fuel surcharge, dan harga avtur di beberapa bandara.  


Kebijakan ini akan berlaku selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, khusus untuk tiket yang belum terjual. “Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai,” kata Elba.  

Baca Juga: Emiten Pariwisata Tersengat Momentum Akhir Tahun, Cermati Rekomendasi Sahamnya

Elba optimistis keputusan ini akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa liburan. “Kami yakin kebijakan ini dapat mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir 2024,”tambahnya.  

Selain itu, PT Pertamina Persero akan menurunkan harga avtur sebesar 7,5% hingga 10% di 19 bandara utama, termasuk Bandara Denpasar, Yogyakarta Kulon Progo, dan Labuan Bajo. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendekati harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK).  

PT Angkasa Pura Indonesia juga akan menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U hingga 50%, sementara maskapai sepakat memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8% dan propeller sebesar 5%. AirNav Indonesia turut mendukung dengan memperpanjang jam operasional bandara selama periode Nataru.  

Baca Juga: Penurunan Harga Tiket Pesawat Dinilai Hanya Pencitraan, Tak Berkelanjutan

Berdasarkan analisis Kemenhub, penurunan harga tiket pesawat ini diperkirakan dapat menghemat rata-rata Rp157.500 per tiket dengan total penghematan mencapai Rp472,5 miliar secara nasional. Namun, Elba mencatat bahwa insentif PPN belum diperhitungkan karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.  

"Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan,” pungkas Elba.

Selanjutnya: Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Minahasa Utara 2024, Cek di Sini

Menarik Dibaca: Dukung Kemajuan Sektor Maritim, BKI Optimalisasi Platform MCP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati