JAKARTA. Kementerian Kehutanan tengah getol melakukan identifikasi perusahaan tambang batubara dan logam yang merambah kawasan hutan konservasi. Selama ini para pelaku tambang hanya diperbolehkan melakukan izin usaha pemanfaatan penambangan di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. “Kemenhut tidak pernah mengizinkan. Selama ini hutan konservasi itu tidak boleh,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, Selasa (27/9). Oleh sebab itu, untuk menindak para penambang yang bandel, Kemenhut tahun 2011 telah membuat tim bersama untuk menanggulangi penyalahgunaan hutan konservasi. Tim yang dibentuk belum satu tahun ini beranggotakan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen-PHKA) Kementerian Kehutanan, Darori, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta dan Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saat ini kita tengah kan melakukan identifikasi,” imbuhnya.
Kemenhut akan identifikasi perusahaan tambang bermasalah
JAKARTA. Kementerian Kehutanan tengah getol melakukan identifikasi perusahaan tambang batubara dan logam yang merambah kawasan hutan konservasi. Selama ini para pelaku tambang hanya diperbolehkan melakukan izin usaha pemanfaatan penambangan di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. “Kemenhut tidak pernah mengizinkan. Selama ini hutan konservasi itu tidak boleh,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, Selasa (27/9). Oleh sebab itu, untuk menindak para penambang yang bandel, Kemenhut tahun 2011 telah membuat tim bersama untuk menanggulangi penyalahgunaan hutan konservasi. Tim yang dibentuk belum satu tahun ini beranggotakan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen-PHKA) Kementerian Kehutanan, Darori, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta dan Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saat ini kita tengah kan melakukan identifikasi,” imbuhnya.