JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengakui bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut masih jauh dari sempurna. Kemenhut berjanji akan meninjau ulang RPP tersebut. "RPP gambut perlu disempurnakan, kami siap memfasilitasi agar masukan dari seluruh stakeholder khususnya sektor kehutanan agar diperhatikan," kata Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Bambang Hendroyono, Selasa (22/7) malam. Bambang menegaskan lahan gambut bisa dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan seperti yang sudah dipraktikan oleh pemegang izin hutan tanaman industri (HTI). Buktinya, lahan gambut yang dikelola dengan skema HTI bisa mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, menekan emisi gas rumah kaca dan tetap mempertahankan keanekaragaman hayati. Kuncinya kata Bambang adalah pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti ekohidro. Ini akan menjadi rujukan dalam RPP gambut. Berdasarkan data Kemenhut terdapat 15 juta hektare (ha) lahan gambut di Indonesia dimana seluas 11,5 juta ha berada di dalam kawasan hutan. Kemudian, 2,4 juta ha telah dibebani izin pengelolaan HTI. Pembahasan RPP Gambut dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan sudah sampai tahap draft final. Meski demikian, Bambang menyatakan draft tersebut dapat ditinjau ulang dengan memerhatikan masukan yang lebih komprehensif dari sektor kehutanan. Pelaku usaha kehutanan dan perkebunan memang keberatan dengan RPP gambut. Dimana 30% dari luas kesatuan ekosistem gambut langsung ditetapkan sebagai kawasan lindung. Lahan gambut dengan ketebalan tiga meter atau lebih juga ditetapkan sebagai kawasan lindung. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemenhut bakal tinjau ulang RPP Gambut
JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengakui bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut masih jauh dari sempurna. Kemenhut berjanji akan meninjau ulang RPP tersebut. "RPP gambut perlu disempurnakan, kami siap memfasilitasi agar masukan dari seluruh stakeholder khususnya sektor kehutanan agar diperhatikan," kata Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Bambang Hendroyono, Selasa (22/7) malam. Bambang menegaskan lahan gambut bisa dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan seperti yang sudah dipraktikan oleh pemegang izin hutan tanaman industri (HTI). Buktinya, lahan gambut yang dikelola dengan skema HTI bisa mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, menekan emisi gas rumah kaca dan tetap mempertahankan keanekaragaman hayati. Kuncinya kata Bambang adalah pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti ekohidro. Ini akan menjadi rujukan dalam RPP gambut. Berdasarkan data Kemenhut terdapat 15 juta hektare (ha) lahan gambut di Indonesia dimana seluas 11,5 juta ha berada di dalam kawasan hutan. Kemudian, 2,4 juta ha telah dibebani izin pengelolaan HTI. Pembahasan RPP Gambut dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan sudah sampai tahap draft final. Meski demikian, Bambang menyatakan draft tersebut dapat ditinjau ulang dengan memerhatikan masukan yang lebih komprehensif dari sektor kehutanan. Pelaku usaha kehutanan dan perkebunan memang keberatan dengan RPP gambut. Dimana 30% dari luas kesatuan ekosistem gambut langsung ditetapkan sebagai kawasan lindung. Lahan gambut dengan ketebalan tiga meter atau lebih juga ditetapkan sebagai kawasan lindung. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News