KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk memperkuat kepastian hukum kawasan hutan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik tenurial yang masih marak terjadi di lapangan. Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, mengatakan revisi diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum dan praktik pengelolaan hutan, terutama terkait tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan masyarakat, wilayah adat, maupun izin sektor lain. “Kementerian Kehutanan memandang penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan menjadi salah satu isu penting yang perlu diperkuat dalam revisi UU Kehutanan,” ujarnya dalam rapat harmonisasi RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Kemenhut Dorong Revisi UU Kehutanan untuk Percepat Penyelesaian Konflik Tenurial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk memperkuat kepastian hukum kawasan hutan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik tenurial yang masih marak terjadi di lapangan. Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, mengatakan revisi diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum dan praktik pengelolaan hutan, terutama terkait tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan masyarakat, wilayah adat, maupun izin sektor lain. “Kementerian Kehutanan memandang penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan menjadi salah satu isu penting yang perlu diperkuat dalam revisi UU Kehutanan,” ujarnya dalam rapat harmonisasi RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).