Kemenhut Evaluasi Izin 24 Perusahaan Pengelola Kawasan Hutan di Sumatera



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mengevaluasi perizinan 24 perusahaan yang membuka lahan di kawasan hutan Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Perizinan tersebut meliputi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Hal ini disampaikannya saat konferensi pers penanganan bencana di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

"Kementerian Kehutanan sedang melakukan review audit di kurang lebih 24 perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan baik HPH maupun HTI," kata Prasetyo, Senin.


Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Rp 6,6 Triliun Denda Penyalahgunaan Kawasan Hutan

Prasetyo menuturkan, audit dilakukan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan lahan hutan yang digunakan pengusaha tidak sesuai izinnya.

Adapun penertiban dilakukan lintas provinsi termasuk dengan aparat penegak hukum.

"Ini dalam rangka kita mau melakukan penertiban, mau melihat apakah ada kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya. Tapi juga kalau itu kan bersifat korporasi, ya, setelah itu kemudian kita juga harus menangani yang bersifat perorangan, ini kan perlu edukasi-edukasi, ya, lintas sektoral juga," ucap dia.

Baca Juga: Prabowo Pastikan Bakal Cabut Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang Langgar Aturan

Ia menyatakan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelaku pembalakan liar.

"Semua itu adalah sebuah kegiatan yang tentu saja melanggar hukum, kan begitu. Ya, baik dilakukan oleh bisa jadi dilakukan oleh sebuah korporasi atau dilakukan oleh orang-perorangan, begitu. Nah, menurut analisis dan pengamatan, kan pembalakan liar inilah juga yang menambah dampak dari kejadian bencana kemarin," tandas Prasetyo.

Selanjutnya: Pemerintah Genjot Rehabilitasi Bencana Sumatra, Layanan Publik Berangsur Pulih

Menarik Dibaca: 4 Cara Merawat Rambut yang Diwarnai agar Awet dan Tetap Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News