KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal yang mereka kelola di Kalimantan. Total areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare, tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.
Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Prabowo Kerahkan 1.000 Perwira dan 20 Ekskavator, Ini Jurus Baru Basmi Karhutla Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL seluas sekitar 760,51 hektare. Kemudian PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di dalam areal kerjanya. Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa setiap perizinan berusaha membawa tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan. “Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan,” ujar Januanto dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga: Prabowo Kerahkan 1.000 Perwira TNI-Polri untuk Edukasi dan Cegah Karhutla Sumsel Ia menambahkan, penanganan dapat berkembang ke proses pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Pemerintah akan menelusuri dan memproses pihak yang diduga sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan berdasarkan alat bukti. Menurut Januanto, dampak karhutla tidak hanya dirasakan perusahaan atau kawasan tempat kebakaran terjadi. Karhutla juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas belajar, penerbangan dan transportasi, serta kegiatan ekonomi. Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan memenuhi sejumlah kewajiban dalam batas waktu yang telah ditentukan. Kewajiban tersebut mencakup pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak. Pada ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah. “Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” kata Ardi.
Baca Juga: Prabowo Setujui Tambah 2 Helikopter Waterbombing&20Eskavator Atasi Karhutla di Sumsel Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha. Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.
Sementara penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan. Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang izin untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran. Pemerintah akan terus memeriksa kepatuhan dan memastikan kewajiban perbaikan maupun pemulihan dilaksanakan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News