KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 5 subjek hukum dikenai pencabutan izin, sementara perusahaan lainnya dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem. Total luas area terbakar yang menjadi objek penanganan mencapai 12.926,74 hektare.
Sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin dan diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem pada lahan terbakar seluas 9.546,42 hektare. Selain itu, 8 subjek hukum diwajibkan memulihkan ekosistem pada area seluas 2.211,19 hektare.
Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pengendalian RKAB dan Impor Energi Jadi Sorotan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran. “Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/10/2026) Sebaran 32 perusahaan tersebut berada di tujuh provinsi. Di Jambi, terdapat PT REI dan PT ALN. Di Sumatera Selatan, perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA. Di Kalimantan Barat, perusahaan yang tercatat adalah PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ. Sementara itu, di Kalimantan Selatan terdapat PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT. Di Kalimantan Tengah, daftar perusahaan meliputi PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI. Adapun di Kalimantan Timur terdapat PT IITG, PT PSR, dan PT DPP. Sementara itu, di Kalimantan Utara terdapat PT RKR. Selain sanksi administratif, Kemenhut memproses dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya berada dalam tahap penyidikan. Dari perkara yang memasuki tahap penyidikan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Kemenhut terus mengembangkan temuan dan alat bukti untuk menelusuri penerima manfaat atau
beneficial owner dari kebakaran di areal konsesi. Pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan apabila hasil pemeriksaan menemukan dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegakan hukum tersebut juga berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam menangani pencemaran asap lintas batas. Kemenhut mengungkapkan Indonesia telah menandatangani ASEAN
Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Kemenhut menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, terutama kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin. Pada saat yang sama, penyelidikan dan penyidikan pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.
Baca Juga: Indonesia Kembali Siap Ekspor Beras, Mentan Sebut Ada Permintaan dari Negara Lain Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News