Kemenhut: Komitmen pelestarian hutan bukan karena Norwegia



JAKARTA. Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk melestarikan hutan bukan karena intervensi pemerintah Norwegia melalui Letter of Intent (LoI). "Sebelum ada LoI kita sudah menghentikan izin konversi hutan alam primer dan gambut," ujar Zulkifli dalam seminar Masa Depan CPO Mau Dibawa ke mana di Jakarta, Kamis (24/3).

Menhut mengatakan sebelum LoI tersebut diteken pada Mei 2010, Kementerian Kehutanan sudah menyatakan tidak memberikan izin baru konversi hutan alam primer dan gambut.

Tapi terkait tindak lanjut LoI, Menhut bilang Instruksi Presiden (Inpres) saat ini sedang difinalisasi di Sekretariat Kabinet. Zulkifli mengakui memang saat ini masih ada polemik soal areal hutan yang akan masuk dalam cakupan jeda tebang tersebut, yaitu apakah hutan alam primer dan gambut saja atau juga hutan produksi.


Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Nanang Roffandi mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera menyelesaikan peta indikatif yaitu peta wilayah kawasan hutan yang masuk dalam cakupan moratorium atau jeda tebang hutan tersebut. “LoI itu harus dikandangi, harus dibatasi jangan ke mana-mana, kalau ke mana-mana akan mengganggu pembangunan,” ujarnya.

Dia mengakui tarik menarik dalam pembuatan peta indikatif tersebut menyebabkan hingga kini Inpres moratorium belum diteken presiden. “Memang intervensi banyak sekali tapi saya sudah sampaikan ke UKP4 dan Satgas, saya katakan tolong hati-hati di dalam menyusun Inpres karena inpres ini kan di bawah UU jangan sampai melawan UU Rencana Pembangunan Jangka Menengah,” ujarnya..

Di UU RPJM sudah diatur kawasan hutan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan sawit dan usaha lainnya. “Kita kan punya UU tentang pembangunan jangka panjang dan menengah. Itu kan jalan terus tidak terhambat oleh adanya LoI ini,” ujarnya.

Dia menegaskan apa sudah masuk dalam RPJM itu jangan diletakkan dalam peta indikatif. “Kalau terjadi overlap, saya sudah tanyakan ke satgas, satgas bilang oke sampaikan complain karena di dalam Inpres ini juga ada mekanisme keberatan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.