KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kayu Indonesia yang diekspor ke luar negeri berstatus legal dan bebas dari deforesitasi. Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Erwan Sudaryanto mengatakan, kayu Indonesia sudah memiliki sistem Monitoring Hutan Nasional (SIMONTANA) dan secara khusus terdapat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menelusuri sumber kayu yang diekspor berasal dari kawasan berizin. "Hasil hutan yang telah diekspor itu sudah melalui proses itu. Dengan SVLK, kayu Indonesia bukan hanya legal tapi juga berasal dari pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkeadilan sosial," tutur Erwan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jum'at (24/10/2025).
Kemenhut Pastikan Kayu Ekspor Indonesia Sudah Legal, Bebas Deforestasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kayu Indonesia yang diekspor ke luar negeri berstatus legal dan bebas dari deforesitasi. Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Erwan Sudaryanto mengatakan, kayu Indonesia sudah memiliki sistem Monitoring Hutan Nasional (SIMONTANA) dan secara khusus terdapat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menelusuri sumber kayu yang diekspor berasal dari kawasan berizin. "Hasil hutan yang telah diekspor itu sudah melalui proses itu. Dengan SVLK, kayu Indonesia bukan hanya legal tapi juga berasal dari pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkeadilan sosial," tutur Erwan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jum'at (24/10/2025).
TAG: