Kemenhut Rahasiakan Data Perusahaan di Register 40



JAKARTA. Kementerian Kehutanan menolak membeberkan data 24 perusahaan yang diduga beroperasi di Register 40 tanpa izin pelepasan hutan dari Menteri Kehutanan. Alasannya, jika dibeberkan mereka akan kabur duluan. “Kami sedang mengumpulkan bukti-buktinya, nanti kalau diekspose malah kabur semua,” ujar Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut Darori, Senin (21/5).Ke 24 perusahaan ini diduga telah melakukan pembalakan di kawasan itu dan mengubahnya menjadi perkebunan kelapa sawit. Lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah merambah hutan hingga 12.000 hektar. Dua perusahaan berkedok koperasi, yakni Koperasi Keluarga Tani Mandiri Bersatu (KKTMB) dengan penanggungjawab Sipgianto dan Koperasi Serba Guna dengan penanggungjawab Suyono. “Dua orang ini sudah kita bawa ke Jakarta,” ujar Darori.Tiga perusahaan perkebunan lagi, PT Rejeki Alam Semesta Raya, PT Sumber Sawit Makmur, dan PT Sibuah Raya sedang dalam pengusutan. Khusus perusahaan Sibuah Raya dimodali seorang berkewarganegaraan Jerman. Ketika perusahaannya dianggap bermasalah, kata Darori, dia kabur ke luar negeri. “Tapi saya dengar tanggal 20 Mei kemarin sudah balik lagi ke Indonesia. Mungkin dia merasa tidak bersalah,” tukasnya.Luas areal register 40 mencapai 270 ribu hektar. Sekitar 178 ribu diantaranya sudah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, yang dikelola oleh sekitar 43 perusahaan, yayasan, dan perorangan. Berdasarkan hasil googling, tersebut beberapa nama perusahaan yang beroperasi di register 40, antara lain PT Frist Mujur Plantation, PT Permata Hijau Sawit Group, PT Barumun Raya, PT Rimba Baru, PT Rapala, PT Wonorejo. Sayang, Darori tidak bersedia memberikan konfirmasi soal nama-nama perusahaan ini, apakah termasuk di dalam 24 perusahaan yang diduga menyalahi ketentuan atau tidak.

Teddy Gumelar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Havid Vebri