JAKARTA. Kecaman Greenpeace terkait keluarnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) yang mengakomodasi kelapa sawit sebagai bagian dari tanaman hutan dan berpotensi menambah kerusakan hutan gambut serta memperbanyak emisi karbon ditampik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto. Hadi menegaskan jika Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor 62/Menhut/II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK/HTI), yang memasukkan kelapa sawit dalam hutan tanaman tidak akan merusak hutan gambut atau pun hayati di sekitarnya. Dalam peraturan itu tertuang banyaknya hutan tanaman kelapa sawit yang maksimal hanya boleh 10% dari jumlah hutan di Indonesia. “Ini berkurang drastis. Kalau di Keputusan Menteri Kehutanan dan perkebunan nomor 614 tahun 1999 tentang pedoman pembangunan hutan tanaman campuran dikatakan kalau pada saat itu besaran kelapa sawit sekitar 40%. Sawitnya banyak sekali ketimbang hutan, saat itu ciri hutan kita hilang. Kalau sekarang (Permenhut 62) ini tidak sama sekali merusak,” ujar Hadi kepada KONTAN, Kamis (22/9).
Kemenhut tampik terbitkan peraturan yang berpotensi tambah kerusakan hutan
JAKARTA. Kecaman Greenpeace terkait keluarnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) yang mengakomodasi kelapa sawit sebagai bagian dari tanaman hutan dan berpotensi menambah kerusakan hutan gambut serta memperbanyak emisi karbon ditampik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto. Hadi menegaskan jika Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor 62/Menhut/II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK/HTI), yang memasukkan kelapa sawit dalam hutan tanaman tidak akan merusak hutan gambut atau pun hayati di sekitarnya. Dalam peraturan itu tertuang banyaknya hutan tanaman kelapa sawit yang maksimal hanya boleh 10% dari jumlah hutan di Indonesia. “Ini berkurang drastis. Kalau di Keputusan Menteri Kehutanan dan perkebunan nomor 614 tahun 1999 tentang pedoman pembangunan hutan tanaman campuran dikatakan kalau pada saat itu besaran kelapa sawit sekitar 40%. Sawitnya banyak sekali ketimbang hutan, saat itu ciri hutan kita hilang. Kalau sekarang (Permenhut 62) ini tidak sama sekali merusak,” ujar Hadi kepada KONTAN, Kamis (22/9).