Kemenhut tertibkan izin konversi hutan untuk pembukaan perkebunan sawit



JAKARTA. Kementerian Kehutanan memperketat pemberian izin usaha pelepasan kawasan hutan (IUPKH) untuk kepentingan usaha perkebunan sawit. Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan mengatakan sejak 2010 lalu Kementerian Kehutanan tidak lagi memberikan izin baru pelepasan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut termasuk untuk kepentingan perkebunan sawit.

"Kita menghentikan izin baru, bukan semua izin tapi izin baru untuk konversi kawasan hutan alam primer dan lahan gambut berapa pun dalamnya. Itu kebijakan kehutanan sebelum ada letter of intent dengan Norwegia,” ujar Zulkifli dalam seminar Masa Depan CPO Mau Dibawa Ke mana di Jakarta,Kamis (24/3). Tapi Zulkifli menegaskan itu tidak berarti pemerintah menutup rapat-rapat pintu pembukaan perkebunan sawit baru. "Boleh tapi diatur, ditata, diutamakan di kawasan hutan yang sudah di lepas, luasnya 12 juta ha yang sekarang menjadi tanah telantar, yang bisa diambil oleh negara apabila tidak dimanfaatkan dan lead-nya Kepala BPN,” tegas Zulkifli. Zulkifli mengatakan dari 12 juta ha tanah telantar itu, 7,3 juta ha di antaranya sudah diambil alih oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Tanah tersebut terbilang sangat luas, jadi boleh untuk sawit dan Area Penggunaan Lain (APL),utamakan itu dulu dipakai dari pada kosong lebih baik digunakan untuk sawit dan lain sebagainya,” ujarnya. Dia bilang pengusaha sawit yang hendak membuka perkebunan sawit bisa berkoordinasi dengan BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: