JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya menunda masa pelaksanaan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang seharusnya berlaku akhir Desember 2012 nanti. Penundaan tersebut disampaikan oleh Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut. Menurutnya, penundaan terkait dengan kesiapan dari negara tujuan ekspor di Eropa. Menurut Hadi, baru Jerman, Turki, Belanda, dan Belgia yang siap memberikan sertifikat legal kepada kayu yang sudah memiliki SVLK. "Pada dasarnya sekarang pun kami sudah siap, tetapi Uni Eropa sebagai wilayah tujuan ekspor yang meminta dilakukan sertifikasi terkesan mengulur waktu dan kelihatannya belum siap," jelas Hadi di Jakarta, Selasa (25/9).
Kemenhut tunda penerapan SVLK untuk eksportir kayu
JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya menunda masa pelaksanaan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang seharusnya berlaku akhir Desember 2012 nanti. Penundaan tersebut disampaikan oleh Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut. Menurutnya, penundaan terkait dengan kesiapan dari negara tujuan ekspor di Eropa. Menurut Hadi, baru Jerman, Turki, Belanda, dan Belgia yang siap memberikan sertifikat legal kepada kayu yang sudah memiliki SVLK. "Pada dasarnya sekarang pun kami sudah siap, tetapi Uni Eropa sebagai wilayah tujuan ekspor yang meminta dilakukan sertifikasi terkesan mengulur waktu dan kelihatannya belum siap," jelas Hadi di Jakarta, Selasa (25/9).