Kemenhut Ungkap Tindak Kejahatan Hutan Tinggi, Nilai Ekonomi Capai Rp 120 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut tindak kejahatan hutan terutama pembalakan satwa liar di Indonesia masih tinggi dengan nilai ekonomi mencapai Rp 120 triliun per tahun. 

Direktur Jenderal Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum), Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa Indonesia memiliki 794 jenis satwa liar yang di lindungi Indonesia. 

Kekayaan ini juga menghadirkan berbagai tantangan dan ancaman dalam melindungi satwa liar. Kemenhut mencatat tindak kejahatan kehutanan saat ini menempati posisi ketiga setelah narkoba dan perdagangan orang. 


Baca Juga: DPR: Kenaikan BBM Pertamax Akan Berimbas ke Inflasi, Tunggu Stimulus dari Pemerintah

"Jadi nilai ekonominya perhitungan dari BIN mencapai Rp 120 triliun dari tindak kejahatan kehutanan," kata Dwi dalam peluncuran Leverage di Kantor Kemenhut, Rabu (10/6/2026). 

Dwi menilai tindak kejahatan hutan juga kerap beririsan dengan dengan tindak pidana pencucian uang. 

Untuk ke depan, Kemenhut memastikan upaya penegakan hukum terus ditingkatkan dalam meminimalisir tindak kejahatan kehutanan. 

Salah satu upaya yang dilakukan melalui program Leverage alias Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystem and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement. 

Program ini diciptakan untuk memperkuat penegakan hukum secara kolaboratif melalui keterlibatan pemangku kepentingan di berbagai tingkat dalam upaya melindungi keanekaragaman hayati dari ancaman kepunahan. 

Leverage akan dijalankan dalam enam tahun kedepan dan telh menapatkan dukungan hibah dari Global Environment Facility (GEF) sebesar US$ 14,4 juta atau Rp 250 miliar. 

"Long term dan itu menjadikan kinerja Gakkum sangat signifikan dalam menjalankan program," terang Dwi. 

Pada tahap awal, Kemenhut fokus kepada lima lokasi intervensi diantaranya adalah Suaka Margasatwa (SM_ Dolok Surungan, Cagar Alam (CA) Dolok Sibual-Buali, SM Bukit Rimbang Bukit Beling, Balai Taman Nasional (BTN) Bukit Tiga Puluh dan Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Bukur Barisan Selatan. 

Baca Juga: Praktik Pecah Usaha UMKM Berpotensi Gerus Penerimaan Negara Rp 24 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News