KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, wisata medis atau medical tourism merupakan peluang bagi pemain rumah sakit untuk mengembangkan layanan yang setara dengan layanan di luar negeri. Bahkan, dengan mengembangkan layanan medical tourism tersebut, rumah sakit sekaligus dapat mendukung pariwisata indonesia, sehingga wisatawan dari luar negeri dapat memanfaatkan layanan-layanan yang ditawarkan. Lebih lanjut, Siti mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan aturan melalui Permenkes Nomor 76 tahun 2015. Dalam peraturan menteri kesehatan tersebut sudah tercantum terkait bagaimana persyaratan rumah sakit untuk mengembangkan layanan unggulannya dalam menunjang wisata medis.
Kemenkes: Ada 12 Rumah Sakit Kantongi Persetujuan Pengembangan Medical Tourism
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, wisata medis atau medical tourism merupakan peluang bagi pemain rumah sakit untuk mengembangkan layanan yang setara dengan layanan di luar negeri. Bahkan, dengan mengembangkan layanan medical tourism tersebut, rumah sakit sekaligus dapat mendukung pariwisata indonesia, sehingga wisatawan dari luar negeri dapat memanfaatkan layanan-layanan yang ditawarkan. Lebih lanjut, Siti mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan aturan melalui Permenkes Nomor 76 tahun 2015. Dalam peraturan menteri kesehatan tersebut sudah tercantum terkait bagaimana persyaratan rumah sakit untuk mengembangkan layanan unggulannya dalam menunjang wisata medis.