Kemenkes: Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari belakangan ini ramai dibicarakan mengenai pemberian alat kontrasepsi untuk kaum remaja. Isu ini sendiri muncul dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Dalam Pasal 103 PP tersebut, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Adapun untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak. 


“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3). 

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid meluruskan mengenai persepsi masyarakat yang menganggap ada pemberian alat kontrasepsi kepada remaja.

"Penyediaan alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah, tidak untuk semua remaja,” katanya saat ditemui KONTAN di Kemenkes, Selasa (6/8).

Baca Juga: Mengenal 6 Jenis Alat Kontrasepsi, Masa Pakai, & Tips memilih Kontrasepsi yang Sesuai

Nadia meminta masyarakat agar tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut. Maka untuk lebih jelasnya, akan dijabarkan dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP No.28/2024.

"Dalam PP tersebut ada beberapa pasal jadi harus dipahami secara utuh, tidak sebagian," terangnya.

Dalam aturan turunan PP No.28/2024 juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Untuk diketahui, pemerintah telah resmi menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja di mana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari