KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik ditujukan untuk memperkuat upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Teruama untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja. Asal tahu saja, salah satu ketentuan yang dimuat dalam rancangan tersebut adalah penerapan standardisasi kemasan (plain packaging), yaitu pengaturan tampilan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik dengan tujuan mengurangi daya tarik konsumen terhadap produk tersebut. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di bidang kesehatan.
Kemenkes: Aturan Kemasan Rokok Polos untuk Tekan Prevalensi Perokok Anak dan Remaja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik ditujukan untuk memperkuat upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Teruama untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja. Asal tahu saja, salah satu ketentuan yang dimuat dalam rancangan tersebut adalah penerapan standardisasi kemasan (plain packaging), yaitu pengaturan tampilan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik dengan tujuan mengurangi daya tarik konsumen terhadap produk tersebut. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di bidang kesehatan.