KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia membuat tingkat hunian rumah sakit di Indonesia turun dari 20% hingga 50%. Tak hanya itu cash flow Rumah Sakit (RS) juga terganggu lantaran pandemi ini. Guna atasi hal tersebut, pemerintah memberikan kebijakan dengan adanya klaim mengenai biaya layanan pasien terjangkit Covid-19 di rumah sakit. Pemerintah menugaskan BPJS Kesehatan sebagai verifikator dalam klaim biaya layanan pasien Covid-19. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Tri Hesty Widyastoeti menuturkan, saat ini sudah diberikan uang muka sekitar Rp 22 miliar kepada rumah sakit yang mengajukan klaim untuk biaya layanan pasien Covid-19.
Kemenkes bayar uang muka klaim rumah sakit yang layani Covid-19 sebesar Rp 22 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia membuat tingkat hunian rumah sakit di Indonesia turun dari 20% hingga 50%. Tak hanya itu cash flow Rumah Sakit (RS) juga terganggu lantaran pandemi ini. Guna atasi hal tersebut, pemerintah memberikan kebijakan dengan adanya klaim mengenai biaya layanan pasien terjangkit Covid-19 di rumah sakit. Pemerintah menugaskan BPJS Kesehatan sebagai verifikator dalam klaim biaya layanan pasien Covid-19. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Tri Hesty Widyastoeti menuturkan, saat ini sudah diberikan uang muka sekitar Rp 22 miliar kepada rumah sakit yang mengajukan klaim untuk biaya layanan pasien Covid-19.